Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat diberikan oleh Bupati.
(2) Ketentuan mengenai besaran Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
