Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah;
dan/atau
c. pemberian stimulan.
(2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis; dan/atau
e. percepatan pemberian perizinan.
Koreksi Anda
