Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah; dan/atau c. pemberian stimulan. (2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; dan/atau e. percepatan pemberian perizinan.
Koreksi Anda