Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berhak: a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan secara baik dan berkualitas dari Pemerintah Daerah; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan dan perlindungan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; c. memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; d. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan fungsinya secara baik dan terarah; dan e. memperoleh bukti pembayaran retribusi pelayanan administrasi maupun pungutan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Koreksi Anda