Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus memperhatikan ketentuan jarak. (2) Ketentuan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. antara Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berjarak paling sedikit 500 meter; dan b. antar pasar modern yang satu dengan yang lainnya berjarak paling sedikit 1 km. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda