Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberi jaminan kepastian hukum pada Pusat Perbelanjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dapat dilakukan dengan menempatkan Toko Swalayan dan Pasar Rakyat dalam satu lokasi berdasarkan konsep Kemitraan.
Koreksi Anda
