Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pasar Rakyat memiliki fasilitas yang terdiri dari komponen utama dan komponen pendukung.
(2) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lahan;
b. Kios;
c. Los;
d. tempat dasaran tenda;
e. jaringan listrik;
f. drainase;
g. sarana parkir;
h. sarana bongkar muat;
i. sarana ibadah;
j. sarana kantor pengelola;
k. sarana mandi cuci kakus dan air bersih;
l. sarana keamanan dan pengamanan;
m. sarana pemadam kebakaran (hydrant);
n. sarana kebersihan; dan
o. akses jalan dan pintu.
(3) Komponen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan telekomunikasi;
b. space iklan;
c. pos pelayanan tera ulang alat ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya;
d. jalan dan pintu darurat;
e. alat transportasi (tangga,eskalator/lift); dan
f. ruang terbuka hijau.
Koreksi Anda
