Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Penataan dan pengelolaan Pasar Rakyat, serta pelaku usaha yang ada didalamnya, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dalam aspek: a. lokasi usaha yang strategis dan menguntungkan; b. kepastian hukum dan jaminan usaha dari kemungkinan penggusuran yang tidak menguntungkan; c. persaingan dengan pelaku usaha di Toko Swalayan baik dalam aspek lokasi maupun aspek lainnya; d. kepastian hukum dalam status hak sewa untuk menjamin keberlangsungan usaha; dan e. kepastian hukum tentang status hak pakai lahan Pasar. (2) Dalam upaya pemberdayaan Pasar Rakyat serta pelaku usaha yang ada di dalamnya, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan hal sebagai berikut: a. pembinaan terhadap pengelola Pasar Rakyat serta pelaku usaha yang ada didalamnya; b. fasilitasi terhadap pelaku usaha di dalam Pasar Rakyat untuk mendapatkan modal usaha; c. membantu peningkatan sarana dan prasarana Pasar Rakyat; d. fasilitasi pembentukan wadah atau asosiasi pedagang sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingan para pedagang; dan e. mengarahkan dana sharing yang berasal dari pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka membangun Pasar.
Koreksi Anda