Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
Izin yang telah dikeluarkan kepada Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sedangkan izin yang akan diterbitkan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
