Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. proses perencanaan dalam menyusun program beserta pengawasan dan evaluasi; b. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah; dan c. pemberian saran dan pendapat dalam pengelolaan dan perlindungan terkait dengan Pasar.
Koreksi Anda