Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
Bupati melakukan koordinasi untuk:
a. mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan dalam pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan
b. melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan sebagai akibat pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 27
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dalam pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan Pasar Rakyat.
Koreksi Anda
