Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Selain bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dalam rangka pemberdayaan terhadap Pasar Rakyat, pembinaan dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan perbaikan sarana maupun prasarana Pasar.
(2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
