Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan oleh pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan kepada UMKM dengan menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan. (2) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memanfaatkan ruang usaha sesuai dengan peruntukan yang disepakati. (3) Penyediaan ruang usaha untuk UMKM di Supermarket, Hypermarket, department store dan perkulakan paling sedikit 5 % (lima persen) dari luas lantai penjualan.
Koreksi Anda