Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang akan mendirikan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, wajib memiliki:
a. IUP2T untuk Pasar Rakyat;
b. IUPP untuk pertokoan, Mall, Plaza dan Pusat Perdagangan; atau
c. IUTS untuk Minimarket, Supermarket, department store, Hypermarket dan perkulakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Izin pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
