Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penggolongan Pasar; b. Penataan dan pengelolaan; c. Kemitraan usaha; d. hak dan kewajiban; e. larangan; f. pembinaan, pengawasan, koordinasi dan evaluasi; g. peran serta masyarakat; h. Penyidikan; i. sanksi administrasi; j. ketentuan pidana; dan k. ketentuan penutup.
Koreksi Anda