Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penataan, pengelolaan, perlindungan, pemberdayaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilaksanakan berdasarkan atas asas:
a. kemanusiaan
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan;
d. kemitraan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kelestarian lingkungan;
g. kejujuran usaha; dan
h. persaingan sehat.
Koreksi Anda
