Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penerimaan Peserta Didik baru harus sesuai kalender pendidikan. (2) Satuan Pendidikan Formal wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media cetak dan/atau elektronik menyangkut informasi: a. daya tampung; b. jadwal pendaftaran; c. tempat pendaftaran; d. sistem seleksi; dan e. persyaratan dan ketentuan lainnya.
Koreksi Anda