Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penerimaan Peserta Didik baru harus sesuai kalender pendidikan.
(2) Satuan Pendidikan Formal wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media cetak dan/atau elektronik menyangkut informasi:
a. daya tampung;
b. jadwal pendaftaran;
c. tempat pendaftaran;
d. sistem seleksi; dan
e. persyaratan dan ketentuan lainnya.
Koreksi Anda
