Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Peserta Didik baru harus berasaskan: a. objektif, artinya bahwa penerimaan siswa, baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; b. transparan, artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua atau wali Peserta Didik; dan c. akuntabel, artinya penerimaan Peserta Didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasil.
Koreksi Anda