Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penerimaan Peserta Didik baru yaitu memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Koreksi Anda