Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, tenaga tata usaha, penilik, pengawas sekolah, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
(2) Tenaga Kependidikan berhak mendapatkan:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai;
b. penghasilan paling sedikit 25% dari Upah Minimum Kabupaten dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial lainnya, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah bagi Tenaga Kependidikan non PNS yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati;
c. penghasilan berdasarkan beban tugas sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing bagi Tenaga Kependidikan non PNS yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
d. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
e. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
dan
f. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
(3) Tenaga Kependidikan berkewajiban :
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis, inovatif dan bermartabat;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
d. memberikan keteladanan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar; dan
e. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
