Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, tenaga tata usaha, penilik, pengawas sekolah, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. (2) Tenaga Kependidikan berhak mendapatkan: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai; b. penghasilan paling sedikit 25% dari Upah Minimum Kabupaten dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial lainnya, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah bagi Tenaga Kependidikan non PNS yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati; c. penghasilan berdasarkan beban tugas sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing bagi Tenaga Kependidikan non PNS yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah; d. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; e. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan f. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. (3) Tenaga Kependidikan berkewajiban : a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis, inovatif dan bermartabat; b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; c. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi; d. memberikan keteladanan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar; dan e. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda