Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tiap satuan pendidikan wajib membuat petunjuk penerimaan Peserta Didik baru. (2) Penerimaan Peserta Didik baru pada setiap jenjang satuan pendidikan tidak melebihi dari kapasitas kelas yang tersedia. (3) Dalam hal penerimaan Peserta Didik baru melebihi kapasitas kelas yang tersedia, dilakukan seleksi kemampuan akademik dan atau non akademik. (4) Satuan pendidikan wajib menerima Peserta Didik yang tergolong tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Penerimaan siswa baru mengutamakan Masyarakat Setempat tanpa ada diskriminasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Setiap Peserta Didik yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang dan divalidasi oleh satuan pendidikan dapat memperoleh pembebasan atau keringanan biaya sekolah. (7) Biaya penerimaan Peserta Didik baru dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekolah (BOS). (8) Pemerintah Daerah mengupayakan sistem penerimaan Peserta Didik baru melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda