Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Tutor, pamong belajar, instruktur/widyaiswara, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam melaksanakan tugas berhak:
a. memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian dan beban tugas serta prestasi kerja;
b. memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh pembinaan, pendidikan dan pelatihan sebagai Pendidik Pendidikan Nonformal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga Pendidikan Nonformal;
d. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
e. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas, tutor, pamong belajar, instruktur/ widyaiswara, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya berkewajiban:
a. menyusun rencana pembelajaran;
b. melakukan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan Kurikulum, sarana belajar, media pembelajaran, bahan ajar, maupun metode pembelajaran yang sesuai;
c. mengevaluasi hasil belajar Peserta Didik;
d. menganalisis hasil evaluasi belajar Peserta Didik;
e. melaksanakan fungsi sebagai fasilitator dalam kegiatan Pendidikan Nonformal;
f. mengembangkan model pembelajaran pada Pendidikan Nonformal;
dan
g. melaporkan kemajuan belajar.
Koreksi Anda
