Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tutor, pamong belajar, instruktur/widyaiswara, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam melaksanakan tugas berhak: a. memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian dan beban tugas serta prestasi kerja; b. memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. memperoleh pembinaan, pendidikan dan pelatihan sebagai Pendidik Pendidikan Nonformal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga Pendidikan Nonformal; d. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan e. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya. (2) Dalam melaksanakan tugas, tutor, pamong belajar, instruktur/ widyaiswara, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya berkewajiban: a. menyusun rencana pembelajaran; b. melakukan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan Kurikulum, sarana belajar, media pembelajaran, bahan ajar, maupun metode pembelajaran yang sesuai; c. mengevaluasi hasil belajar Peserta Didik; d. menganalisis hasil evaluasi belajar Peserta Didik; e. melaksanakan fungsi sebagai fasilitator dalam kegiatan Pendidikan Nonformal; f. mengembangkan model pembelajaran pada Pendidikan Nonformal; dan g. melaporkan kemajuan belajar.
Koreksi Anda