Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan Nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka baik oleh lembaga independen dan/atau Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. unsur Pemerintah (Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Kantor Kementerian Agama dan pengawas sekolah/madrasah); dan
b. unsur swasta/masyarakat pendidikan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
