Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan ditutup apabila:
a. pihak penyelenggara satuan pendidikan tidak memenuhi persyaratan pendirian sekolah;
b. tidak memiliki tingkatan kelas yang lengkap selama 3 (tiga) tahun pelajaran berturut-turut serta tidak memiliki jumlah siswa minimal per kelas;
c. tidak memberikan laporan selama 6 (enam) bulan berturut-turut kepada pihak Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan/atau Kantor Kementeian Agama di Daerah; dan/atau
d. tidak melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pengawas TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, sesuai dengan Jenjang Pendidikan.
(2) Rencana penutupan sekolah terlebih dahulu dilakukan dengan memberikan teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut selama 6 (enam) bulan serta pemeriksaan lapangan.
(3) Kewenangan untuk menutup sekolah negeri di Daerah berada pada Bupati, sedangkan untuk sekolah swasta di Daerah kewenangan penutupan sekolah ada pada kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atas persetujuan Bupati.
(4) Penutupan MI dan MTs sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Peserta Didik dari sekolah yang ditutup ditampung pada sekolah yang setara.
Koreksi Anda
