Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan berpedoman pada program pembangunan Daerah dan sistem pendidikan.
Koreksi Anda
Pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan berpedoman pada program pembangunan Daerah dan sistem pendidikan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran