Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Didik diberhentikan dengan hormat dari satuan pendidikan apabila: a. tamat/lulus dari satuan pendidikan; b. mutasi keluar ke satuan pendidikan lain; atau c. mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri.
Koreksi Anda