Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif wajib memiliki Tenaga Kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi Peserta Didik dengan kebutuhan khusus.
Koreksi Anda