Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif wajib memiliki Tenaga Kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi Peserta Didik dengan kebutuhan khusus.
Koreksi Anda
