Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pada Pendidikan Informal dilakukan oleh penilik satuan kependidikan. (2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah; a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah paling kurang 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan; c. memiliki Sertifikat Pendidikan fungsional sebagai penilik; dan d. lulus seleksi sebagai penilik.
Koreksi Anda