Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan nonformal dilakukan oleh penilik satuan kependidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah:
a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah paling kurang 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal atau Guru dari satuan pendidikan;
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d. lulus seleksi sebagai penilik.
Koreksi Anda
