Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan nonformal dilakukan oleh penilik satuan kependidikan. (2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah: a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah paling kurang 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal atau Guru dari satuan pendidikan; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki Sertifikat Pendidikan fungsional sebagai penilik; dan d. lulus seleksi sebagai penilik.
Koreksi Anda