Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar dan tenaga layanan khusus (kebersihan, keamanan, tukang kebun, pesuruh).
(2) Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(3) Struktur Tenaga Kependidikan pada:
a. TK/RA atau bentuk lain yang sederajat paling kurang terdiri atas kepala TR/RA dan tenaga kebersihan TK/RA;
b. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat paling kurang terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah;
c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat paling kurang terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah;
d. Paket A, Paket B dan Paket C paling kurang terdiri atas pengelolaan kelompok belajar, tenaga administrasi dan tenaga perpustakaan;
e. Lembaga kursus dan lembaga kepelatihan keterampilan paling kurang terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan dan laboran.
(4) Tenaga Kependidikan di lembaga kursus dan kepelatihan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
