Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada PAUD memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini, kependidikan lain atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan b. sertifikat profesi Guru untuk PAUD, diklat dasar dan berjenjang PAUD. (2) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)/Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), kependidikan lain atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan b. sertifikat profesi Guru untuk SD/MI. (3) Pendidik pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan b. sertifikat profesi Guru untuk SMP/MTs.
Koreksi Anda