Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan standar kompetensi. (3) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang Pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Standar kompetensi sebagaimana dimasud pada ayat (2) meliputi: a. kompetensi pedagogik. b. kompetensi kepribadian; c. kompetensi profesional; dan d. kompetensi sosial. (5) Seseorang yang tidak memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi Pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Koreksi Anda