Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin Peserta Didik memperoleh akses pelayanan pendidikan.
(2) Setiap Peserta Didik yang berkebutuhan khusus perlu mendapat pendidikan layanan khusus.
(3) Anak usia sekolah yang terlantar dan putus sekolah diberikan pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
