Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjamin dan bertanggungjawab terhadap terselenggaranya program Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah menjamin dan bertanggungjawab terhadap terselenggaranya program Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran