Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjamin dan bertanggungjawab terhadap terselenggaranya program Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda