Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat. (2) Wajib Belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi masyarakat untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di masyarakat atau melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
Koreksi Anda