Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini dalam bentuk jenis layanan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB) dengan sarana dan prasarana yang memadai paling sedikit 1 (satu) unit di masing-masing kecamatan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda