Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum Jenjang Pendidikan Dasar.
(2) Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan melalui jalur Pendidikan Formal, Nonformal dan/atau Informal.
(3) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
(5) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Koreksi Anda
