Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pendidikan Informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. (2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan Pendidikan Formal dan Nonformal setelah Peserta Didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Koreksi Anda