Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Dasar merupakan Jenjang Pendidikan yang melandasi Jenjang Pendidikan Menengah.
(2) Pendidikan Dasar diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan dasar Peserta Didik yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta untuk melanjutkan pendidikan menengah.
(3) Bentuk Pendidikan Dasar terdiri dari :
a. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
Koreksi Anda
