Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Pendidikan yang termasuk jalur Pendidikan Formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terdiri dari pendidikan pra sekolah dan Pendidikan Dasar. (2) Jenjang Pendidikan pra sekolah pada jalur Pendidikan Formal terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudatul Athfal (RA). (3) Jenjang Pendidikan Dasar terdiri dari SD, MI, SMP, MTs dan/atau sederajat.
Koreksi Anda