Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi;
b. menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga masyarakat, terutama yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun;
c. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan;
d. memberikan beasiswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki Peserta Didik dan beasiswa bagi anak yang tidak mampu, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
e. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan;
f. menyiapkan dan meningkatkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu;
g. menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu;
h. mendorong dunia usaha/industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan;
i. memfasilitasi tersedianya pusat-pusat bacaan bagi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
j. mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar;
k. membina dan mengembangkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
l. menumbuh kembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelengaraan pendidikan.
Koreksi Anda
