Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda