Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan izin operasional bagi penyelenggara pendidikan; dan/atau
c. tindakan disiplin pegawai.
Koreksi Anda
