Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pencabutan izin operasional bagi penyelenggara pendidikan; dan/atau c. tindakan disiplin pegawai.
Koreksi Anda