Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Bupati berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
