Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Daerah.
Koreksi Anda
