Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. (2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Daerah.
Koreksi Anda