Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Penanggung jawab Pendidikan di Daerah adalah Bupati, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
