Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengukur kegiatan dan kemajuan belajar Peserta Didik dilakukan penilaian. (2) Penilaian pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh Pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. (3) Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk : a. ulangan harian (penilaian harian); b. ulangan tengah semester (bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006); c. ulangan akhir semester (penilaian akhir semester); dan d. ulangan kenaikan kelas (penilaian akhir tahun). (4) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah terdiri atas : a. ujian sekolah; b. ujian sekolah berstandar nasional; dan c. ujian nasional.
Koreksi Anda