Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari libur sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diatur dengan keputusan Bupati dan memperhatikan ketentuan hari libur nasional, hari libur Daerah, kepentingan pendidikan dan kepentingan agama. (2) Sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari liburnya sendiri dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda