Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah hari belajar dalam 1 (satu) tahun efektif disesuaikan dengan kalender pendidikan.
(2) Jumlah jam belajar dalam 1 (satu) minggu pada Pendidikan Dasar minimal sebagai berikut:
a. kelas I SD minimal 26 (dua puluh enam) jam pelajaran perminggu;
b. kelas II SD minimal 27 (dua puluh tujuh) jam pelajaran per minggu;
c. kelas III SD minimal 28 (dua puluh delapan) jam pelajaran per minggu;
d. kelas IV s/d VI SD minimal 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran perminggu; dan
e. kelas VII s/d IX SMP minimal 39 (tiga puluh sembilan) jam pelajaran perminggu.
(3) Apabila diperlukan, penambahan jam belajar diluar jam sekolah dapat dilakukan oleh sekolah.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
