Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Penghapusan prasarana dan sarana pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
