Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Prasarana pendidikan berupa bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status pemilikan gedung, izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan dan kelayakan bangunan gedung.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan bangunan gedung pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
